VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelatihan vokasi selama empat bulan, yakni dua bulan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) dan dua bulan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tenaga kerja sesuai kebutuhan industri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan model ini membekali peserta dengan kompetensi dasar sekaligus pengalaman praktik kerja di lingkungan industri. Prosesnya dimulai dari pemetaan kebutuhan tenaga kerja hingga fasilitasi penempatan.
“KEK ini akan menjadi satu ekosistem yang tidak hanya di industri, tetapi juga ada institusi pendidikan yang mendukung, kemudian pelatihan vokasi, para peserta yang mengikuti program magang, nanti juga akan ada startup, UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), dan lainnya,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Yassierli menegaskan pelatihan vokasi harus berorientasi pada penguasaan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja, bukan sekadar mengejar jumlah peserta yang dilatih.
Kemnaker memaparkan konsep KEK Skills Ecosystem. Konsep itu melibatkan pengelola KEK, perusahaan di kawasan, BPVP atau lembaga vokasi, pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan inkubator usaha. Kolaborasi ini dirancang agar pelatihan sesuai kebutuhan industri dan kompetensi peserta dinilai berdasarkan standar yang berlaku.
Pelaksanaannya mencakup enam tahapan integrasi. Tahap pertama adalah pemetaan jabatan, jumlah tenaga kerja, kompetensi, dan waktu rekrutmen.























