VOICE Indonesia
HOT
Ketenagakerjaan

Penetapan Upah Minimum 2027 Mengacu PP 49 Tahun 2025, Seperti Apa?

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dhatun Kuswandari
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dhatun Kuswandari(Foto: Voiceindonesia.co/Kemnaker RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penetapan upah minimum 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan rentang nilai indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5-0,9.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dhatun Kuswandari menyatakan formula dasar penyesuaian upah minimum tetap memakai variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Indeks tertentu itu mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Dhatun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dhatun menyebut kebutuhan hidup layak (KHL) masih menjadi aspek penting dalam penetapan upah minimum tiap tahun. Menurutnya, pekerja harus memperoleh upah yang memadai untuk hidup layak, dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah.

Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ia menjelaskan KHL tidak dihitung langsung dalam formula, tetapi tetap dipertimbangkan dalam penentuan indeks tertentu.

“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas,” jelas Dhatun.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum regional 2027 naik 7,5-9,5 persen, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan tiap daerah. Menurut KSPI, angka itu sesuai perhitungan dalam PP 49/2025.

Dhatun menyatakan Kemnaker menghormati aspirasi serikat pekerja tersebut dan menilainya bagian penting dari dialog sosial.

“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ujarnya.

Pilihan Redaksi

Aparat Makin Waspada Modus PMI Ilegal Lewat Jalur WisatawanPekerja Migran Indonesia

Aparat Makin Waspada Modus PMI Ilegal Lewat Jalur Wisatawan

S Nurafifa· 21 October 2026
#Kemnaker#UMP 2027#Dhatun Kuswandari
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.