Respon Iwan Fals PBB Legalkan Ganja Untuk Keperluan Medis : Alhamdulillah

by VOICEIndonesia.co
0 comment

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Hasil voting yang dilakukan Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanaman ganja dihapus dari kategori obat paling berbahaya di dunia untuk keperluan medis.

Kabar tersebut sampai ke musisi senior tanah air, Iwan Fals. Lalu bang Iwan memberikan komentar melalui akun Twitternya @iwanfals.

Bersamaan dengan komentarnya, Iwan Fals menyertakan hasil tangkapan layar sebuah berita dengan judul PBB Cabut Ganja dari Narkoba Berbahaya, Izinkan untuk Obat Medis.

Dikutip dari Detik.com “Wah keren nih, Alhamdulillah,” tulis Iwan Fals.

Kicauan dari Iwan Fals itu memberi respon masyarakat yang membaca dan disukai lebih dari 1,5 ribu orang.

Baca Juga : Komisi III DPR Datangi Riau Terkait Kasus Dana Bansos

Keputusan PBB terkait ganja juga berawal dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Januari 2019 lalu. Perubahan kategori ini akan membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja di seluruh dunia.

Keputusan ini diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota. Dari 53 negara, sebanyak 27 suara mendukung dan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis.

Sementara 25 suara lainnya merasa keberatan dan satu abstain. Perubahan kategori ini dilakukan untuk mempermudah jalan industri medis menggunakan ganja untuk keperluan pengobatan.

Sejak Januari 2019, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika, yang memasukkannya ke dalam daftar opioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.

Hingga kini sudah lebih dari 50 negara di dunia yang menggunakan ganja sebagai obat, seperti Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS yang sudah melegalkannya untuk penggunaan rekreasi. Untuk Meksiko dan Luksemburg, akan segera menyusul melegalkan penggunaan ganja sebagai rekreasi.

Baca Juga : PSBB Proporsional di Bandung sudah Resmi

Menurut peneliti dan Kepala Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Balitbangtan, Dr Evi Savitri, penggunaan ganja seperti di Indonesia memang sudah diatur sebagai narkotika golongan 1, yang artinya untuk keperluan pengobatan pun tidak diperbolehkan. Namun, tetap ada peluang untuk mengembangkan ganja medis.

“Tetapi untuk pengembangan medis masih ada peluang selama itu dilakukan oleh lembaga yang memang kompeten memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penelitian,” kata Dr Evi.

“Jadi sebenarnya juga kita ada (penelitian) walaupun kecil, tetapi memang mungkin tidak diumumkan secara ini ke publik,” ujarnya. (Reno)

 

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia

Ikuti Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi VOICEIndonesia.co

@2023 – All Right Reserved Voiceindonesia.co