VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji dari pemerintahan kerajaan saudi arabia (KSA) tahun 2025 sejumlah 221 ribu orang jamaah atau mengalami penurunan dari angka kuota haji tahun 2024 yang mencapai 241 ribu orang.
Penurunan angka kuota haji pada tahun ini tidak menggeser posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah terbanyak mengungguli negara-ngara mayoritas muslim lainya seperti Afganistan dan Republik Iran.
Meski dengan kuota haji terbesar ternyata masa tunggu atau antrian haji di Indonesia masih cukup lama, kementerian agama RI mengungkap masa antrian jamaah mencapai 25 tahun lamanya untuk berangkat haji secara reguler.
Baca Juga : KJRI Jeddah Intensifkan Perlindungan WNI di Tengah Musim Haji
Lamanya masa tunggu haji dimanfaatkan olek oknum tertentu untuk memberangkatkan jamaah dengan cepat secara ilegal atau yang dikenal dengan sebutan “haji sendal jepit”. Para oknum akan menggunakan beragam cara agar jamaah bisa berangakat ke tanah suci makkah meski tidak menggunakan visa haji.
Modus para oknum pemain “haji sendal jepit” biasanya menggunakan iming-iming visa kerja dan kunjungan, mereka juga menyiapkan negara ketiga untuk singgah sementara sebelum jamaah diberangkatkan ke Makkah agar berjalan mulus.
Salah satu sumber voiceindonesia.co menyampaikan haji jalur tidak resmi tersebut ternyata berjalan setiap musim haji dan menjadi komoditas bisnis tersendiri oleh oknum biro perjalanan atau travel umroh haji nakal yang diduga bermain dengan oknum petugas di pintu perlintasan bandara tertentu.
Baca Juga : Modus Baru Haji Ilegal Terungkap, Ratusan WNI Terancam Deportasi
Dihubungi terpisah Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Jerry Prima mengatakan bahwa pihakanya telah meningkatkan upaya pencegahan haji tidak resmi melalui kerjasama dengan pihak kementerian agama dan jajaaran Polres bandara secara intensif.
“Sejak periode 15 April hingga 18 Mei Kantor Imigrasi Soekarno Hatta bersama Kementerian Agama dan Polresta Bandara telah berhasil mencegah keberangkatan 222 (Dua ratus dua puluh dua) orang calon jemaah haji non-prosedural,” terangnya kepada voiceindonesia.co. Senen,(19/05/2025).
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan pelindungan terhadap potensi masalah WNI di luar negeri sehingga upaya pencegahan terus digencarkan.
“Kami terus berkomitmen utk senantiasa melakukan tugas dan fungsi keimigrasian dan upaya-upaya pencegahan keberangkatan dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri,”tambahnya.
Baca Juga : 117 WNI Dideportasi dari Arab Saudi, Diduga Akan Berhaji secara Ilegal
Ia juga menjamin jika ada pihaknya di internal imigrasi yang tetlibat dalam pemberangakatan jamaah haji secara tidak resmi akan menindak tegas.
“Jika terbukti ada anggota kami yg terlibat tentunya akan diproses sesuai ketentuan yg berlaku,” pungkasnya.
Fakta-fakta yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta
Dalam sebulan terakhir tim kami mencatat kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan puluhan jamaah haji jalur tidak resmi tersebut di Bandara Soekarno Hatta.
Polisi menggagalkan pemberangkatan 10 calon jemaah haji non prosedural atau ilegal yang hendak ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan, pencegahan keberangkatan calon jemaah haji ilegal itu dilakukan pihaknya bersama Imigrasi dan Kementerian Agama. “Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja,” kata Kombes Ronald Sipayung dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menambahkan, awal mula upaya pencegahan keberangkatan penumpang itu diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.
“Rombongan haji asal Banjarmasin ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta-Malaysia pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Yandri.
Selanjutnya Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta),berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jamaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu (30/4/2025)
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni penemuan 10 calon anggota jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ini, kata Ronald, para calon jamaah haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya yakni berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya dari Pulau Jawa dan Kalimantan.
“Calon jamaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025,” terangnya.
Ia menjelaskan, keberangkatan calon haji itu diketahui telah ada yang dikoordinasikan oleh pihak travel. Namun sebagian besarnya lagi adalah mereka yang berangkat secara mandiri.
Berdasarkan keterangan para calon jamaah noprosedural itu bahwa mereka merelakan mengeluarkan uang dengan membayar Rp100 juta hingga Rp250 juta.
“Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” ucapnya.
Dugaan sementara, keberangkatan puluhan anggota jamaah haji tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.
“Untuk mengelabui petugas, calon jamaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.
“Mereka warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya,” kata Affan.
Jika tidak ditangani serius haji sendal jepit atau jalur tidak resmi akan terus berulang, pemerintah harus berani menertibkan pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari pratek kotor tersebut sehingga masyarakat tidak terperdaya oleh iming-iming berangkat haji secara cepat tanpa melalui regulasi yang telah ditetapkan.