Progres Kasus Hukum dan Tantangan:
Laporan Kemnaker juga merinci status Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan:
- Tulungagung: 2 LP dengan putusan pidana.
- Polres Bandara Soetta: 3 LP dengan putusan pidana.
- Polda Jatim: 1 LP mencakup 3 kasus (2 putusan pidana, 1 kasasi putusan tetap bebas, 1 DPO).
- Polda Jabar: 3 LP masih dalam proses.
- Mabes Polri: 2 LP masih dalam proses.
- Polda Metro Jaya: 2 LP masih proses, 1 SP2Lidik.
Selain itu, tiga perusahaan sedang dalam proses penyidikan terkait tindak pidana ketenagakerjaan:
- PT FSS(cabang Cilacap) terkait 1 korban dengan putusan pidana.
- PT ZZP terkait 152 korban, dalam proses pemenuhan berkas perkara.
- PT TWN terkait 12 korban, dengan pengembalian berkas penyidikan ke Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi landasan utama bagi Kemnaker dalam upaya berkelanjutan melindungi PMI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Laporan ini menunjukkan komitmen Kemnaker dalam memberantas praktik penempatan PMI non-prosedural, meskipun tantangan dalam koordinasi penegakan hukum dan kompleksitas jaringan perdagangan orang masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Dengan munculnya Kementerian baru yang khusus mengurusi pekerja migran Indonesia yaitu Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), diharapkan upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan orang dapat berjalan lebih maksimal dan komprehensif, mengingat ruang lingkup dan tantangan yang dihadapi dalam isu pekerja migran yang semakin kompleks. (as)