VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali deportasi sebanyak 340 warga negara asing (WNA) selama 2023, atau lebih tinggi dibandingkan 2022 mencapai 188 orang.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana di sela menerima tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di Denpasar, Rabu, 31 Januari 2024.
Dilansir dari ANTARA, data Kanwil Kemenkumham Bali, WNA tersebut di antaranya paling banyak berasal dari Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Australia dan China.
Mereka dideportasi dengan berbagai alasan mulai dari pelanggaran izin tinggal yang melampaui batas waktu, pelanggaran visa, hingga terlibat masalah hukum.
Ia menambahkan dari 340 WNA itu, tiga di antaranya menjalani pro-justicia atau menjalani proses peradilan.
Baca Juga: Pekerja Migran Asal Jember Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia