Nasional

Pemilik WO Marwah Residivis Penipuan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co01 Juni 2026 pukul 16.58 WIB
Ilustrasi berkas kontrak pernikahan, dekorasi acara, dan perlengkapan wedding organizer yang terbengkalai di tengah penyelidikan kasus dugaan penipuan
Ilustrasi dokumen perjanjian pernikahan dan perlengkapan wedding organizer dalam kasus dugaan penipuan jasa pernikahan.(Foto: Voiceindonesia.co)
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Yang mengejutkan, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka berinisial ER selaku istri sekaligus pemilik WO bukan pelaku pemula. Ia ternyata sudah pernah terlibat kasus penipuan serupa di wilayah Jawa Barat sebelumnya.

"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026).

Iklan
Temukan lebih banyak
Sejarah
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

Bayu mengungkapkan kedua tersangka yakni RM selaku suami dan ER berusaha melarikan diri begitu kasus mereka ramai diperbincangkan publik. Polisi langsung bergerak melacak keberadaan keduanya hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian di Cililin.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian dan Alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku," ujarnya.

Dari pendataan sementara, sedikitnya 58 klien WO Marwah menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian masih akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik juga masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera melapor.

Pilihan Redaksi

Skandal Paspor Sukabumi: Usia Dipangkas, Imigrasi Pilih Bungkam! Imigrasi

Skandal Paspor Sukabumi: Usia Dipangkas, Imigrasi Pilih Bungkam!

VOICE Indonesia·30 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->