
Skandal Paspor Sukabumi: Usia Dipangkas, Imigrasi Pilih Bungkam!

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan tertulis resmi setelah mencuatnya temuan manipulasi dokumen paspor atas nama Sitti Hajar Abdurahman yang memuat selisih usia hingga tujuh tahun lebih muda dari data Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslinya.
Meskipun tim redaksi VOICEIndonesia.co telah melakukan pertemuan formal dengan pihak otoritas imigrasi setempat pada Rabu, 20 Mei 2026 untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, hingga kini institusi pembuat dokumen perjalanan tersebut belum juga mengeluarkan penjelasan berkekuatan hukum.
Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar terkait pengawasan kepengurusan administrasi keimigrasian, mengingat ketidaksesuaian data identitas berpotensi erat dengan praktik ilegal penempatan tenaga kerja di bawah umur atau pemalsuan identitas sistemis.
Berdasarkan dokumen resmi yang diverifikasi, Kartu Tanda Penduduk Elektronik milik Sitti Hajar Abdurahman yang diterbitkan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, mencatat bahwa perempuan tersebut lahir di Kampung Baru pada tanggal 16 Agustus 1980.
Namun, kejanggalan fatal ditemukan pada dokumen paspor nomor C9465491 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, di mana tanggal lahirnya diubah secara drastis menjadi 16 Agustus 1987. Perubahan data sepihak ini secara langsung memangkas usia sang pemilik dokumen dari yang seharusnya berumur 41 tahun saat paspor diterbitkan pada Juli 2022, menjadi seolah-olah berumur 34 tahun.
Secara yuridis, pembuatan paspor wajib merujuk secara mutlak pada data dasar kemendagri yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga guna menjamin legalitas dan perlindungan warga negara di luar negeri. Terjadinya lompatan wilayah administrasi dari Kabupaten Ende di Nusa Tenggara Timur menuju Kantor Imigrasi Sukabumi di Jawa Barat dalam penerbitan paspor ini memperkuat indikasi adanya jalur tidak resmi yang memfasilitasi pergeseran identitas tersebut, yang diduga kuat berkaitan dengan sindikat perdagangan orang atau mobilisasi pekerja migran secara non-prosedural.
Hingga berita ini diturunkan, keheningan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kian memperpanjang rantai spekulasi mengenai lemahnya akuntabilitas dan proses verifikasi biometrik di internal mereka.
Ketidakmampuan atau keengganan institusi tersebut dalam memberikan konfirmasi tertulis atas pertemuan yang sudah berlangsung seminggu lalu menjadi potret buram penegakan transparansi publik di lingkungan keimigrasian.(red)
Pilihan Redaksi
NasionalPenanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilanjut Meski Status Darurat Dicabut
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



