VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo mengajukan permintaan abolisi bagi Tom Lembong usai vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Tipikor.
Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta karena korupsi kuota impor gula. DPR menyetujui abolisi tersebut dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis malam (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertimbangan diberikan sesuai mekanisme hukum.
“Presiden meminta pertimbangan DPR, dan kami sudah memberikan persetujuan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Dasco: DPR Setujui Abosili Tom Lembong yang Diusulkan Presiden
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan abolisi sepenuhnya menjadi hak presiden. DPR hanya memberikan persetujuan berdasarkan surat resmi dari Presiden.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan abolisi dilakukan demi kepentingan nasional.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Supratman.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Banding, Sebut Vonis Tom Lembong Sarat Kejanggalan
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin menghindari konflik politik berkepanjangan dengan cara konstitusional. Langkah itu menurutnya merupakan bentuk konsolidasi kekuatan nasional.
Meski abolisi telah diajukan, Kejaksaan Agung menyatakan proses banding tetap berjalan hingga keputusan resmi diterima.
Vonis Tom Lembong dijatuhkan karena dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp194,72 miliar.