VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa permohonan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto diajukan langsung olehnya kepada Presiden.
Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan demi menjaga persatuan dan stabilitas nasional dalam menghadapi tantangan kebangsaan ke depan.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Presiden Ajukan Abolisi Usai Tom Lembong Divonis Bersalah
Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil melalui kajian mendalam dengan melibatkan unsur keadilan, kepentingan hukum, dan pertimbangan politik kebangsaan.
Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti tidak dapat dilepaskan dari peran dan kontribusi kedua tokoh tersebut terhadap pembangunan nasional.
“Kontribusi itu menjadi pertimbangan tersendiri. Tapi yang paling penting adalah upaya merajut kembali kekuatan politik untuk kepentingan NKRI,” ujar Supratman.
Baca Juga: Dasco: DPR Setujui Abosili Tom Lembong yang Diusulkan Presiden
Dia menambahkan bahwa negara memerlukan konsolidasi politik yang kuat, dan hal itu hanya bisa tercapai jika konflik hukum yang potensial mengganggu stabilitas diselesaikan secara tepat.
Pemberian abolisi dan amnesti dinilainya sebagai langkah hukum konstitusional yang bertujuan membangun harmoni sosial dan rekonsiliasi politik.
“Ini bukan keputusan emosional. Ada pertimbangan serius dan ketat, termasuk dari sisi keamanan nasional,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR berdasarkan usulan Kemenkumham.
DPR kemudian menyetujui abolisi bagi Tom Lembong dalam rapat pimpinan dan konsultasi fraksi secara cepat.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Vonis itu masih dalam proses banding oleh tim penuntut umum Kejaksaan Agung.