KPU Ajukan Revisi Syarat Capres dan Cawapres Sesuai Putusan MK

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat dengar pendapat (Rapat Dengar Pendapat) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Menurut Hasyim pertimbangan yang ia ajkan adalah pelunya penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.

“Perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” ujar Hasyim.

Dilansir dari ANTARA, adapun berdasarkan pertimbangan dalam huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi, “bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”.

Untuk itu, KPU perlu menetapkan peraturan tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomo 90/PUU-XXI/2023 di dalam amar putusan disebutkan pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Lalu, menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

Baca Juga: Optimalkan Bonus Demografi, Menkes Tekan Pentingnya Cegah Stunting

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun.

Kemudian, di dalam rancangan perubahan PKPU 19 tahun 2023 menjadi pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Senin, 30 Oktober 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres sebelum mengubah PKPU.

Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya,” katanya.

Gugatan kepada KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena menerima pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, ketua KPU seharusnya melakukan berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu, lewat rapat dengar pendapat, untuk merevisi PKPY sebelum menerima berkas pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon peserta Pilpres 2024.
Perubahan PKPU tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan keputusan.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO