VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumah kliennya merupakan tabungan keluarga untuk keperluan pendidikan anak-anak.
“Uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Itu adalah tabungan keluarga,” kata pengacara Iwan, Calvin Wijaya, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang Rp2 miliar saat penggeledahan rumah Iwan di Solo pada Senin (30/6), terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Calvin menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dan menyerahkan uang tersebut guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses serah terima dan penghitungan uang berlangsung secara kondusif. Kami bahkan mendapat apresiasi dari penyidik atas kerja samanya,” ujarnya.
Uang tunai yang disita terdiri dari dua bundel masing-masing senilai Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, dengan keterangan berasal dari PT Bank Central Asia Cabang Solo, tertanggal 13 dan 20 Maret 2024.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.
Meski rumahnya digeledah, Iwan Kurniawan Lukminto hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.