Imigrasi Bali Buru WNA yang Telanjang di Salah Satu Pura

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co, Denpasar – Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Bali, memburu seorang warga negara asing (WNA) karena telanjang di area suci salah satu pura di Pulau Dewata.

“Kami berkoordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Bali,” kata Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Bali, Senin, 2 Oktober 2023.

Hingga saat ini Aparat sudah mengantongi identitas WNA tersebut. Namun belum dibeberkan secara detail, termasuk kewarganegaraan pria yang telanjang tersebut.

Selain menggandeng Polda Bali, Kanim Denpasar juga menghubungi akun media sosial yang menyebarkan video rekaman WNA telanjang tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan balasan.

“Kami berupaya mencari keberadaan WNA itu dan mendalami waktu dan tempat kejadiannya,” imbuh Tedy, dilansir dari ANTARA, Senin, 2 Oktober 2023.

Diketahui, aksi telanjang WNA tersebut tersebar di media sosial Instagram dimana seorang pria WNA muda sedang duduk telanjang dan melakukan adegan bermeditasi.

Video tresebut diduga dibuat demi kepentingan konten media sosial karena ada pihak lain yang ikut merekam aksi pria tersebut dari beberapa sudut kamera.

Dalam video berdurasi singkat itu, WNA tersebut memejamkan mata sembari menghirup semacam rokok elektrik melalui hidungnya.

Dia duduk bersila di depan “pelinggih” atau tempat suci, yang masih belum diketahui lokasinya, dengan latar hijau perbukitan.

Aksi telanjang di area tempat suci sebelumnya pernah terjadi dan juga dilakukan seorang WNA perempuan asal Rusia. Aksi tersebut berujung dengan deportasi oleh Kanim Denpasar pada 13 April 2023.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, hingga 20 September 2023 tercatat sebanyak 277 orang WNA sudah dideportasi selama hingga 20 September 2023.

Sedangkan di tahun 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

Dari jumlah itu, Kanim Denpasar saat ini telah mendeportasi 60 WNA dan 18 WNA lain sedang didetensi menunggu deportasi.

WNA-WNA nakal itu dikenakan sanksi karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal, hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO