VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban.
“Mereka biasanya diperdagangkan menjadi tenaga kerja, dipaksa menikah, atau dipaksa dalam prostitusi. Anak-anak yang menjadi korban seringkali diperdagangkan melalui adopsi ilegal,” kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA Prijadi Santoso dalam media talk bertema “Perempuan Merdeka dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang”, di Jakarta, Kamis.
Menurut Prijadi Santoso, kerentanan perempuan dan anak dalam isu ini disebabkan karena ketidaksetaraan gender.
Perempuan dan anak perempuan memiliki akses yang sangat terbatas ke sumber daya penting seperti informasi, pendidikan, tanah, dan kesempatan kerja, sehingga membuat mereka lebih miskin. “Sedangkan kemiskinan merupakan salah satu risiko utama migrasi dan TPPO,” katanya.
Prijadi Santoso juga mengatakan bahwa kemiskinan, sulitnya lapangan pekerjaan, dan rendahnya keterampilan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.