Imigrasi Bali Kembali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co, Denpasar – Kantor Imigrasi di Bali kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) karena melanggar izin tinggal atau aturan keimigrasian.

Kini WNA yang berasal dari Amerika Serikat (AS) dengan inisial DRS masuk ke penangkalan masuk wilayah Indonesia.

“Imigrasi melakukan deportasi terhadap WNA tersebut,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenum) Depansar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa, 2 Oktober 2023.

Ia menjelaskan keputusan penangkalan pria WNA asal AS itu lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dilansir dari ANTARA, DRS yang berasal dari Boston, negara bagian Massachusetts itu sebelumnya tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Baca Juga: Polri Sita 360 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Selama di Indonesia, ia menghabiskan liburannya di Bali dan sempat mengunjungi beberapa tempat di antaranya Lombok, hingga beberapa destinasi di Sulawesi, Jawa dan Sumatera.

Namun, ia tidak sadar izin tinggalnya sudah habis hingga mlebihi 60 hari.

Ia kemudian ditangkap pada 8 September 2023 untuk selanjutnya dideportasi kembali ke negaranya.

Mengingat deportasi tak bisa dilakukan langsung, DRS kemudian ditahan sementara di Rudenim Denpasar.

“Kami menggunakan asa ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.

Adapun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China sebanyak sembilan orang.

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO