VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara humanis dan proporsional, sementara penyitaan kendaraan hanya boleh menjadi langkah terakhir jika kendaraan terbukti digunakan untuk aktivitas berbahaya atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Irjen Pol Agus di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Kakorlantas juga menginstruksikan agar seluruh jajaran lalu lintas mengoptimalkan penggunaan body camera (body cam) serta teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam proses penindakan di lapangan.
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
Langkah ini, kata dia, penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas aparat.
“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, Irjen Pol Agus mengingatkan bahwa keberhasilan satuan lalu lintas tidak diukur dari banyaknya tilang yang dilakukan, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Pesepakbola Asal Pantai Ganding Dideportasi dari Pangkalpinang, Begini Kronologinya
Sebagai upaya konkret menjaga keamanan dan ketertiban, Korlantas Polri juga terus menggencarkan operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” yang menempatkan personel Polantas di titik-titik rawan malam hingga dini hari.
Operasi ini bertujuan mencegah aksi balap liar sekaligus memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat.
