VOICE Indonesia
Nasional

Silmy Karim Diduga Terima Uang Hasil Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Imigrasi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co04 Juni 2026 pukul 15.31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar rupiah.

Dugaan tersebut dilakukan sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Iklan

"Mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK setelah muncul mengenakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Silmy Karim sebelumnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026 sekaligus menangkap 17 orang.

Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing yakni Kartu Izin Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. OTT ini merupakan yang ke-11 selama 2026.

Di antara yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025. Turut ditangkap pula Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025 Saffar Muhammad Godam.

"Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Budi.

Iklan

Pilihan Redaksi

Imigrasi Jakarta Barat Klarifikasi Isu Miring Penerbitan PasporImigrasi

Imigrasi Jakarta Barat Klarifikasi Isu Miring Penerbitan Paspor

VOICE Indonesiaยท04 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

โš ๏ธ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia โ€” ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->