VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Jaksa sebelumnya menuntut Noel dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Noel didakwa melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai pemerasan mencapai Rp6,52 miliar. Dari pemerasan itu, Noel secara pribadi diuntungkan sebesar Rp70 juta.
Tak hanya pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Di antara 11 terdakwa dalam kasus ini, tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada Hery Sutanto dengan tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp4,73 miliar, serta Irvian Bobby Mahendro Putro dengan enam tahun penjara dan uang pengganti mencapai Rp60,32 miliar.
Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

















