VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Status hukum Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim kini resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus tahanan KPK. Bersama tujuh ASN Kementerian Imipas lainnya, Silmy dijerat dua pasal sekaligus yakni pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Budi.
Seluruh tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Selain Silmy, mereka yang ditahan antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini bermula dari OTT ke-11 KPK sepanjang 2026 yang digelar pada 2 hingga 3 Juni 2026. Sebanyak 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan ASN serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Dugaan korupsi berputar di sekitar pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi warga negara asing. Silmy sendiri masuk radar KPK dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024 sebelum dilantik menjadi wakil menteri.

















