VOICE Indonesia
Nasional

Dijerat 2 Pasal, KPK Resmi Tetapkan Silmy Karim Sebagai Tersangka

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Status hukum Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim kini resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus tahanan KPK. Bersama tujuh ASN Kementerian Imipas lainnya, Silmy dijerat dua pasal sekaligus yakni pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Budi.

Seluruh tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Selain Silmy, mereka yang ditahan antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kasus ini bermula dari OTT ke-11 KPK sepanjang 2026 yang digelar pada 2 hingga 3 Juni 2026. Sebanyak 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan ASN serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Dugaan korupsi berputar di sekitar pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi warga negara asing. Silmy sendiri masuk radar KPK dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024 sebelum dilantik menjadi wakil menteri.

Ringkasan AI

Status hukum Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kini resmi sebagai tersangka sekaligus tahanan KPK. Bersama tujuh ASN Kementerian Imipas lainnya, Silmy dijerat dua pasal sekaligus yakni pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026).Juru Bicara K

Pilihan Redaksi

Wanita Asal Tanjungpinang Diduga Disekap di MyanmarPekerja Migran Indonesia

Wanita Asal Tanjungpinang Diduga Disekap di Myanmar

Afifah· 20 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.