Imigrasi Jakarta Barat Klarifikasi Isu Miring Penerbitan Paspor
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dugaan praktik lancung dan kongkalikong di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat langsung mendapat respons resmi dari pihak internal.
Aroma tidak sedap yang sempat mengemuka terkait proses penerbitan dokumen perjalanan bagi dua pemohon berinisial SA dan NA kini diklarifikasi secara mendalam untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.
Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ernawati, memberikan penjelasan resmi guna menanggapi sorotan tajam tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi institusi dalam menghadapi isu krusial yang mengarah pada kredibilitas pelayanan publik di bawah otoritasnya.
“Sehubungan dengan pemberitaan pada media Voice Indonesia pada tanggal 3 Juni 2026, terkait dugaan ketidaksesuaian data pada paspor yang diterbitkan dengan inisial SA dan NA, berikut kami sampaikan Hasil Pengecekan Permohonan Paspor WNI Atas nama NA dan SA,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ernawati pada Rabu malam (3/6/2026) ke redaksi VOICEIndonesia.co.
Pihak Imigrasi Jakarta Barat tidak menampik bahwa kedua nama yang menjadi objek pemberitaan sebelumnya memang tercatat melakukan pengurusan dokumen di kantor tersebut. Berdasarkan penelusuran basis data internal, proses pengajuan paspor oleh kedua warga negara Indonesia itu terjadi pada periode Agustus tahun lalu secara berurutan.
Lebih rincia ia menjelaskan, “Bahwa benar a.n. SA mengajukan Permohonan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, pada Hari Rabu, 27 Agustus 2025, dan a.n. NA mengajukan Permohonan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, pada Hari Kamis, 28 Agustus 2025,” kata Erna.
Dalam keterangannya, Ernawati menegaskan bahwa tahapan-tahapan yang dilalui oleh SA dan NA telah melewati meja pemeriksaan petugas yang berwenang. Tidak ada perlakuan khusus maupun jalur belakang yang digunakan oleh kedua pemohon tersebut selama berada di area pelayanan operasional.
“Kedua pemohon tsb melakukan proses permohonan paspor, dilayani oleh petugas wawancara Kanim Jakbar,” ujarnya.
Klarifikasi ini sekaligus memperjelas status dari permohonan dokumen yang diajukan oleh kedua belah pihak ke loket keimigrasian. Berdasarkan data manifes pelayanan, status permohonan dokumen tersebut bukanlah penggantian karena hilang atau rusak, melainkan murni pengajuan dari awal.
“Kedua Pemohon tsb(tersebut*) melakukan proses permohonan paspor baru,” kata erna.
Mengenai keabsahan berkas yang sempat digunjingkan mengalami manipulasi atau perbedaan tahun lahir, Ernawati membeberkan rincian dokumen yang diserahkan pemohon saat mendaftar. Seluruh berkas persyaratan yang dibawa oleh SA dan NA diklaim telah sinkron satu sama lain tanpa ada indikasi kejanggalan dokumen identitas nasional.
“Pemohon melampirkan dokumen permohonan paspor yaitu; Sdri SA : KTP, KK, Akte Kelahiran, yang seluruh datanya sama Siti Aisah Nursani, Memontong 01-07-1993. Sdri NA : KTP, KK, Akte Lahir, yang seluruh datanya sama Nor Aida, Gunung Raja 03-03-1988,” ungkap erna.
Selain pemeriksaan berkas fisik dan digital, aspek interogasi mendalam melalui sesi wawancara juga telah dilakukan oleh petugas loket. Dalam tahapan krusial ini, kedua pemohon membeberkan secara konsisten mengenai latar belakang profesi serta tujuan utama mereka bepergian ke luar negeri.
“Saat wawancara pemohon SA menyampaikan sebagai Wirausaha di bid. Penjualan kopi & mengaku akan berwisata ke Singapura bersama keluarga, dan pemohon NA mengaku akan berwisata ke Singapura bersama keluarga, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh kedua pemohon tsb,” papar erna.
Melalui pemenuhan seluruh unsur substantif dan administratif tersebut, pihak otoritas keimigrasian akhirnya melegitimasi penerbitan dokumen perjalanan luar negeri bagi keduanya. Nomor seri serta masa kedaluwarsa dokumen tersebut tercatat secara legal dalam sistem komputerisasi keimigrasian nasional.
“Paspor baru kedua pemohon tsb diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat dengan No Paspor: SA E97438XX masa berlaku 28 Agustus 2025 sd 28 Agustus 2030, dan NA E97438XX masa berlaku 29 Agustus 2025 sd 29 Agustus 2030; Kedua proses permohonan Paspor tersebut telah sesuai dengan SOP yang berlaku pada Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” pungkas erna.
Penjelasan komprehensif dari pejabat berwenang ini diharapkan mampu mengurai benang kusut informasi dan menjawab keraguan publik terkait mekanisme kerja internal Imigrasi Jakarta Barat.
Sebagai informasi tambahan, periode krusial penerbitan paspor ini bergulir saat instansi keimigrasian Jakarta Barat tersebut masih dipimpin oleh Nur Raisha Pujiastuti. Di sisi lain, isu ini mencuat berbarengan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar oleh KPK terkait pengurusan KITAP dan KITAS yang ikut menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menjabat saat ini.
Sebagai penutup atas respons tersebut, redaksi VOICEIndonesia.co hanya menerima jawaban tertulis yang langsung disampaikan oleh pihak imigrasi namun tidak melampirkan data sanggahan atau data yang dimiliki di kantor imigrasi jakarta barat.(red)
Pilihan Redaksi
NasionalKepala Staf Presiden : Pencopotan Dadan Sebagai Kepala BGN Bukan Keputusan Mendadak
Pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bukan keputusan mendadak. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan keputusan itu merupakan hasil evaluasi mendalam yang sudah berlangsung lama, bahkan dirinya sendiri sudah turun langsung ke lapangan sekitar sebulan lalu dan mene
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















