VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
“Kami Ditjen Binwasnaker dan K3 siap mendukung penerapan SMK3 secara berkelanjutan di seluruh perusahaan (tempat kerja) yang tergolong wajib untuk penerapan SMK3, karena mempekerjakan pekerja/buruh minimal 100 orang dan perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi dalam proses pelaksanaan produksinya,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Fahrurozi dalam keterangan resmi yang diterima di Padang, Rabu.
Pihaknya juga menyerukan kepada para pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.