Polda Metro Jaya Bongkar Kasus “Love Scam”, Korban Rugi Rp423 Juta

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto: Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) saat konferensi pers di Jakarta. (dok./voiceindonesia.co/humaspolri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus “Love Scam” atau penipuan berbasis hubungan asmara virtual yang terjadi di Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

“Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni ORM (36), APD (24), dan R (29). Satu pelaku lainnya, A (29), masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memulai perkenalan lewat media sosial, lalu membangun hubungan secara emosional hingga akhirnya menawarkan pekerjaan paruh waktu daring dengan janji keuntungan menggiurkan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial YW, yang mengaku berkenalan dengan akun Instagram bernama @aaaaya181181818 pada akhir Mei 2025.

Setelah berinteraksi lewat WhatsApp, pelaku menawarkan pekerjaan online dengan skema komisi sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetor ke situs palsu Banggood.

Awalnya, korban menerima sejumlah keuntungan sebagai umpan. Karena merasa percaya dan tergiur, korban kemudian mentransfer dana yang lebih besar secara bertahap hingga total mencapai Rp423,2 juta ke dua rekening bank berbeda. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan uang modal maupun memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.

“Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, pelapor langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polda Metro Jaya,” jelas Fian.

Ketiga pelaku ditangkap pada Senin (23/6) di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta Pusat, yang diketahui sebagai tempat aktivitas mereka menjalankan modus penipuan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya: Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 65 jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Fian.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau investasi melalui media sosial, apalagi dari orang yang tidak dikenal secara langsung.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO