VOICEIndonesia.co,Jakarta – Menilai revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil diparipurnakan. Merupakan terobosan penting dalam mengatur dunia birokrasi. Salah satunya kepastian posisi tenaga honorer, dimana tidak akan ada PHK massal untuk para pegawai tersebut.
Selain itu, para tenaga honorer direncanakan untuk dapat melamar jalur khusus pada seleksi PPPK di rekrutmen ASN tahun ini. “Saya rasa ini jadi privilase, terutama bagi yang lama mengabdi. Jadi semakin lama pengabdian semakin dihitung dengan kebijakan-kebijakan. Saya kira itu yang paling mendasar di dalam (revisi) UU ini,” kata Hugua ditemui usai Kunjungan Kerja Komisi II di Provinsi Jawa Timur, Rabu (4/10/23).
Baca Juga : TikTok Shop Resmi Ditutup, Zulkifli Hasan: Kita Tidak Melarang Hanya…
Penyesuaian ini muncul setelah sebelumnya penerimaan PPPK bagi honorer digabung dengan pelamar umum. Hugua melihat, sistem perankingan dengan pelamar umum menyulitkan para tenaga honorer yang sudah berumur. Padahal tak sedikit dari mereka yang menghabiskan karirnya mengabdi sebagai honorer di sudut daerah terpencil administrasi dan birokrasi negara Indonesia.