Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Reformasi Total Kemenimipas: Puluhan Pejabat Struktural Dialihkan ke Fungsional

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas).(dok.Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto secara resmi mengumumkan gelombang reformasi internal yang mendalam.

Langkah ini, yang tertuang dalam serangkaian Keputusan Menteri tertanggal 4 Desember 2025, bertujuan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) Imigrasi dengan menggeser fokus dari struktural ke keahlian fungsional, sembari melakukan rotasi strategis di jabatan administrator.

Reformasi ini secara spesifik mencakup dua keputusan utama: pengalihan massal dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional, dan pengangkatan/rotasi dalam jabatan administrator. Kebijakan ini merupakan upaya konkret Kemenimipas dalam menanggapi tuntutan profesionalisme ASN dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Keputusan Menteri Nomor M.IP.527.SA.03.04 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi kebijakan signifikan, yaitu Pemberhentian Dari Jabatan Manajerial dan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya.

Penataan ulang ini memposisikan puluhan pejabat eselon III dari berbagai unit kerja strategis untuk memperkuat fungsi inti analisis keimigrasian.

Beberapa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan Non TPI di berbagai wilayah telah dialihkan dari posisi manajerial yang bersifat komando, kini akan mengisi posisi fungsional yang menuntut keahlian teknis dan analitis yang tinggi. Di antara pejabat yang beralih fokus, adalah:

Gindo Ginting,yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI Banda Aceh.

Nanang Mustofa,yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI Kupang.

Ahmad Zaeni,yang sebelumnya memimpin Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Buono Adi Sucipto,mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI Balikpapan.

Tidak hanya Kepala Kantor, pejabat setingkat Kepala Bidang di Kantor Wilayah pun turut dioptimalkan dalam jabatan fungsional, seperti Amar Buchdiansyah,yang sebelumnya merupakan Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.

Selain perpindahan dari jabatan struktural, keputusan ini juga mencakup pengangkatan kembali (re-appointment) dalam jabatan fungsional, seperti yang dialami oleh Earias Wirawan,yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Langkah ini mengindikasikan upaya Kementerian untuk menempatkan SDM terbaiknya pada poros keahlian Analis Keimigrasian demi mendukung perumusan kebijakan yang berbasis data dan analisis mendalam.

Pada saat yang sama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP.527.SA.03.03 Tahun 2025 mengenai Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Keputusan ini menandai rotasi dan promosi strategis di tingkat kepemimpinan eselon III (Administrator) dan eselon IV (Pengawas) untuk memastikan penyegaran dan penempatan talenta pada posisi-posisi kunci.

Contoh mutasi yang terjadi di tingkat Administrator mencakup:

Eben Rifqy Taufan,yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, kini dipromosikan dan diangkat menjadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.

Posisi Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten yang ditinggalkan oleh Eben Rifqy Taufan, kini diisi oleh Said Ismail,yang sebelumnya merupakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.

Sementara itu, pucuk pimpinan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur yang mengalami perubahan, kini diamanahkan kepada Pungky Handoyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Seluruh penataan ulang jabatan ini, baik yang bersifat pengalihan fungsional maupun pengangkatan Administrator, ditegaskan oleh Kemenimipas sebagai bagian dari upaya membangun sistem kepegawaian yang adaptif, berorientasi pada keahlian, dan mampu meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan publik di sektor keimigrasian secara menyeluruh.

Keputusan ini akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelantikan resmi para pejabat yang akan diumumkan lebih lanjut.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO