JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Menteri Luar Negeri, Retno Marsuadi, menyampaikan pencapaian Kementrian Luar Negeri tahun 2020 khususnya dalam menangani kasus Warga Negara Indonesia di luar negeri. Tercatat lebih dari 54.000 kasus WNI di luar negeri telah terselesaikan.
“Angka tersebut meningkat lebih dari 100% dari tahun 2019,” jelas Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2021, yang diselanggarakan secara virtual di Jakarta, pada Rabu (6/1).
Sebagai bagian dari prioritas diplomasi Indonesia untuk perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil menangani 54.000 kasus salama 2020.
Baca juga : Program Baru Menpar Bantu Pulihkan Pariwisata
Dalam keterangannya, Menlu Retno memaparkan keberhasilannya sepanjang tahun 2020. Ia berhasil merepatriasi lebih dari 172 ribu WNI, membebaskan 17 WNI dari hukuman mati, dan membebaskan 4 sandera dari kelompok militan.
Selain itu, Menlu Retno, menyalurkan lebih dari 1,2 juta sembako. Ada pula sekitar 2.400 WNI yang terpapar virus Covid-19 di luar negeri berhasil mendapat pendampingan.
“Kemenlu juga berhasil mengembalikan Rp103,8 miliar hak finansial WNI dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah diperjuangkan,” ujar Menlu Retno.
Baca juga : Mentan Berhasil Meraih Penghargaan KPPU 2020
Upaya perlindungan telah dilakukan Indonesia dan mendapatkan dukungan dari 71 negara anggota PBB, pada 1 Desember 2020 dalam Sidang Majelis Umum (SMU) PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi mengenai perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) atau seafarers di masa pandemi.
Tidak hanya itu, diplomasi juga diprioritaskan untuk mendukung upaya menghadapi pandemic, mulai dari aspek kesehatan, dampak sosial ekonomi, dan ikut serta berkontribusi dalam mendukung perdamaian serta stabilitas dunia. (Faiz)