Polresta Barelang gagalkan penyeludupan benih lobster lewat pelabuhan

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polresta Barelang gagalkan penyeludupan benih lobster lewat pelabuhan

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan benih lobster sebanyak 11.543 ekor yang hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, Rabu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut.

“Dari informasi tersebut, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pelabuhan,” ujarnya.

Dalam penyelidikan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang itu ditemukan sebuah koper tidak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifes penumpang.

Baca Juga : Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan tiga ekor owa Indonesia ke Dubai

Setelah dilakukan pemeriksaan, koper tak bertuan tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih lobster dalam kondisi hidup. “Tim lantas mengamankan dua porter pelabuhan, inisial MH dan FA untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dari pemeriksaan itu, kata dia, diperoleh informasi bahwa koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkan untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa koper warna biru, kantong berisi benih lobster sebanyak 11.543 ekor jenis Lobster pasir dan Mutiara ditaksir senilai Rp1,5 miliar, 13 lembar manifes penumpang, serta 36 lembar boarding pass. “Saat ini penyelidikan masih dilakukan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Debby.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 Juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan,” kata Debby.

Selanjutnya, belasan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Perairan Kepri guna keberlangsungan hidupnya. *

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO