VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengimbau kepada masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan asli saat wawancara paspor sebagai bagian dari ketelitian negara menerbitkan dokumen perjalanan bagi warganya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, sebagaimana keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, meminta masyarakat untuk mengikuti prosedur permohonan paspor dengan benar, terutama dalam hal kelengkapan dokumen.
“Penerbitan paspor yang dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan lancar dan aman,” katanya.
Godam menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus paspor baru perlu mempersiapkan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat baptis, atau buku nikah. Sementara itu, bagi yang ingin melakukan penggantian paspor, dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor lama dan KTP.