33 Oknum Demonstran Bubarkan DPR di Surabaya Terancam Penjara Diatas 5 Tahun

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – 315 massa pendemo bubarkan DPR di Surabaya sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi hanya menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Sementara 186 sisanya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, 33 oknum massa aksi itu terdiri dari 6 orang anak-anak dan 27 dewasa. Mereka melakukan berbagai tindak pidana. Pengeroyokan, pencurian, hingga pengrusakan. Mereka semua dijerat dengan berbagai pasal dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.

“33 yang dilakukan proses hukum ini 9 ditangkap Polda Jatim. Lalu, 24 sisanya diproses di Polrestabes Surabaya. Ada 6 anak-anak yang nantinya akan dititipkan di Bapas,” kata Jules, Jumat (5/9/2025).

Dari 9 tersangka yang diproses oleh Polda Jatim, Jules menyebut hanya 1 orang yang berusia dewasa. Sementara sisanya masih berusia anak-anak. 5 tersangka terbukti membakar gedung negara Grahadi dengan bom molotov yang sebelumnya sudah disiapkan. Sementara 4 orang lainnya menjadi tersangka karena menjarah barang yang ada di sekitar Gedung Negara Grahadi.

“1 tersangka dewasa berinisial AE. Dia berperan menyiapkan molotov. Sementara 4 lainnya sebagai eksekutor yang melemparkan. Lalu 4 pelaku lainnya melakukan pelemparan baru penjarahan. Sebagai barang bukti, kami amankan 5 bom molotov yang belum sempat digunakan,” imbuh Jules.

24 tersangka yang diamankan Polrestabes Surabaya lebih beragam. Mereka melakukan aksi pencurian motor, pengeroyokan hingga menabrakan sepeda motor ke anggota polisi yang bertugas.

Jules juga menjelaskan ada 8 anggota kepolisian yang mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit akibat oknum massa aksi yang kisruh. Namun, saat ini semua anggota kepolisian yang menjadi korban telah menjalani rawat jalan.

“Sudah menjalani rawat jalan. Masih pemulihan,” jelas Jules.

Jules memaparkan oknum massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka bukan berniat mengemukakan pendapat. Karena dari hasil penyelidikan, mereka sudah merencanakan aksi pembakaran, pengrusakan hingga pencurian terhadap barang-barang yang ada.

“Jadi massa aksi ini ada yang memang bertujuan untuk mengungkapkan pendapat juga ada maksud untuk menimbulkan kekacauan. Mengganggu situasi kamtibmas di Surabaya,” pungkasnya. (joe)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO