VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, Anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya pengemudi kendaraan taktis yang melindas ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi massa.
Dalam Putusan yang dibacakan dalam sidang Komisi KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025), menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik dan menyebut tindakannya sebagai perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis sidang di hadapan publik.
Baca Juga: Hadapi 17+8 Tuntutan, Polri Klaim Tidak Anti Kritik
Dalam persidangan, Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Ia menegaskan peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarga.
“Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf. Karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ucap Rohmat.
Baca Juga: 33 Oknum Demonstran Bubarkan DPR di Surabaya Terancam Penjara Diatas 5 Tahun
Rohmat yang telah bertugas 28 tahun di kepolisian mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri dan berharap tetap diberi kesempatan mengabdi hingga pensiun.
“Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini hingga pensiun,” katanya.
Usai putusan, Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama keluarganya.
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) lalu saat korban diduga tertabrak kendaraan taktis yang dikemudikan Bripka Rohmat di tengah kericuhan Jakarta.