VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai ilegal kini diperketat untuk menjaga penerimaan negara. Sepanjang Januari hingga September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat telah melakukan penindakan terhadap barang ilegal sebanyak 22.064 kasus dengan nilai mencapai Rp6,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, terdapat 7.824 penindakan kepabeanan senilai Rp5,5 triliun dan 14.240 penindakan cukai sebesar Rp1,3 triliun. Penegahan mencakup 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol. Aparat juga melakukan 147 penyidikan dengan 173 tersangka serta menjatuhkan denda ultimum remidium senilai Rp122,4 miliar.
“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% Lewat Strategi Sumitronomics
Lonjakan besar pengawasan terjadi setelah pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025. Dalam tiga bulan pertama, Satgas mencatat 6.765 penindakan senilai Rp739,3 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol. Jumlah itu naik 4,5 persen dibanding rata-rata bulanan sebelumnya.
Selain aksi lapangan, Bea Cukai juga menggencarkan pengawasan digital terhadap perdagangan daring. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup. Sepanjang 2025 saja, penindakan terhadap rokok ilegal daring mencapai 5.103 kasus dengan 140,8 juta batang rokok yang berhasil ditegah.
Baca Juga: Pertamina Jawab Sindiran Menkeu, Kilang Balikpapan Bersiap Lakukan Uji Operasi Unit RFCC
Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp247 miliar dari 2.858 penindakan. Hasilnya mencakup 107,1 juta batang rokok ilegal, 14,7 ribu liter minuman beralkohol, serta pengungkapan 15 kilogram sabu, 600 butir ekstasi, dan 3,6 kilogram ganja.
Sepanjang 2025, tercatat 41 penyidikan dengan 47 tersangka dan penerimaan denda cukai sebesar Rp26,6 miliar. Bea Cukai menegaskan akan terus berinovasi dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran barang ilegal dan menjaga industri nasional tetap sehat.

