VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menekankan pentingnya sinergi antara pengembangan produk halal dan jasa keuangan syariah dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Hal itu disampaikan saat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Wamenkeu Anggito menjelaskan bahwa keberlanjutan ekosistem halal tidak hanya bergantung pada ketersediaan produk, tetapi juga memerlukan dukungan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Produk halal tidak cukup apabila tidak diikuti dengan jasa keuangan yang halal. Maka kita mendorong penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai instrumen pembiayaan negara, juga mendorong tumbuhnya perbankan syariah, asuransi syariah, dan jasa keuangan syariah lainnya,” ujar Wamenkeu Anggito.
Baca Juga: Kepala KDEI Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan bagi WNI di Taiwan
Ia menegaskan bahwa kerja sama BPJPH dan Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi ekosistem produk halal di Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penguatan sektor keuangan syariah dan memperluas dukungan terhadap industri halal nasional.
Selain itu, Wamenkeu Anggito menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan roadmap pengembangan jasa keuangan halal. Peta jalan tersebut mencakup penguatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu pilar pembiayaan pembangunan nasional berbasis prinsip syariah.
Baca Juga: Menkeu Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% Lewat Strategi Sumitronomics
“Nanti akan disampaikan juga roadmap pengembangan jasa keuangan halal, mulai dari SBSN yang merupakan salah satu pilar pembiayaan pembangunan kita yang cukup signifikan,” terangnya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap ekosistem halal Indonesia dapat tumbuh lebih kuat, inklusif, dan berdaya saing global.