VOICEINDONESIA,PEKANBARU – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram sabu di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Pekanbaru, Riau.
Peredaran diungkap tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, awalnya kedua tim mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu oleh seorang pria. Pria tersebut hendak berangkat dari pulau Rupat menuju Dumai.
“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu),” kata Yassin di Mapolda Riau, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya, jelas Yassin, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian saat Kapal Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.