Jakarta – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardianayah mengkritik langkah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.
Mardiansyah menyatakan bahwa masing-masing institusi memiliki aturan yang harus ditaati dan dalam pasal 30 peraturan KPK (perkom) nomor 1 Tahun 2022 dengan jelas menyebutkan pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian hanya dapat dikembalikan kepada instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin yang berat.
“Secara terang Firli telah melanggar aturan KPK dan sepertinya aneh sekali ya tiba-tiba endar dikembalikan tanpa adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan, Firli tidak hanya arogan tapi sudah dapat dikualifikasikan abuse of power.Mengatur KPK sesuai dengan kemauan pribadinya, tidak berlandaskan aturan hukum,” Jelas Mardiansyah kepada awak media, Kamis, (6/04).
Menurut Mardiansyah, sudah beberapa kali Firli sebagai Ketua KPK menimbulkan kontroversi dan melakukan pelanggaran baik secara aturan maupun etika,seperti kasus penggunaan helikopter dan lain sebagainya.
“Firli seringkali menimbulkan kontroversi dan kegaduhan, dampak dari ini unsur masyarakat dan organisasi mahasiswa pun turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa protes keras atas sikap firli yang diduga kuat adanya nuansa politis dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu.” Ujar Mardiansyah.
Dengan tidak transparannya KPK terkait pemberhentian dan pengembalian Endar ke Instansi Polri dapat merenggangkan hubungan kedua lembaga yang selama ini sangat baik, apalagi latar belakang Firli purnawirawan petinggi Polri yang harusnya koordinasi dapat lebih mudah dilakukan dan terjalin dengan baik. Kapolri dalam pernyataannya pun menegaskan bahwa dipertahankannya Endar di KPK selain memang sesuai azas dan aturan tapi juga bertujuan agar dapat tetap memperkuat KPK secara lembaga.
“Firli khan latar belakangnya polisi juga ya harusnya dapat dengan baik mengkomunikasikan terkait ini sehingga tidak gaduh dan Kapolri juga sudah sesuai dengan aturan jadi harusnya dihargai juga ya tapi sepertinya Firli ngotot sekali jadi wajar jika publik merasa curiga ada kepentingan besar yang sedang diperjuangkan Firli melalui kewenangannya di KPK, ini khan gak bener ya.” Tegas Mardiansyah.
Mardiansyah berharap hal ini dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga tidak membuat kebisingan di ranah publik apalagi saat ini Bulan Suci Ramadhan dapat mengganggu umat muslim yang sedang menjalani ibadah dan jika Firli tetap bersikukuh dengan arogansinya maka saya minta kader dan anggota Rampai Nusantara di seluruh Indonesia untuk bersikap.
“Kami berharap dapat segera selesai ya tapi kalo Firli tetap arogan dengan melampaui kewenangannya maka Rampai Nusantara sebagai bagian dari masyarakat akan juga bersikap tegas untuk melawan kesewenangan ini,karena bagi kami KPK itu bagian dari negara dan milik masyarakat jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan tertentu apalagi dijadikan alat politik, wah bahaya sekali kalo benar seperti itu ya dan tidak boleh dibiarkan.” Pungkas Mardiansyah.

