VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Dalam operasi ini, KP. Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah.
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh dari masyarakat. Informasi ini mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.
Pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB, Tim patroli KP. Pelatuk – 3013 yang dipimpin oleh Komandan Kapal beserta ABK melakukan patroli di sekitar perairan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim patroli memeriksa Kapal KM. Bahari 5 yang baru tiba di perairan tersebut.