Wartawan Dihalangi saat Mengambil Gambar Tersangka Anak DPR yang Aniaya Kekasih hingga Tewas

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Seorang wartawan TV Surabaya Joko Hermanto mendapat penghalangan dari aparat kepolisian saat akan mengabadikan gambar tersangka penganiayaan seorang perempuan hingga tewas. Kejadian tak mengenakkan terhadap jurnalis itu terjadi, sesaat pihak kepolisian tengah melakukan konferensi pers di Mapolres Surabaya, Jumat, 06 Oktober 2023.

Banyak publik yang penasaran dengan sosok Ronald Tannur anak DPR RI asal Nusa Tenggara Timur yang menganiaya kekasihnya Andini hingga tewas. Ronald pada Jumat (6/10) sempat dipamerkan ke awak media. Acara itu bersamaan Kombes Pol Pasma Royce memberkan penyebab kematian Andini  utuh.

Hanya saja, awak media kesulitan memfoto wajah Ronald Tannur. Saat itu Ronald Tannur tidak dihadapkan membelakangi awak media. Ketika rilis selesai beberapa polisi buru-buru menutupi wajah Ronald Tannur. Kemudian, Ronald Tannur segera dikeler menuju ruang tahanan.

Joko Hermanto, salah seorang wartawan TV mengalami kejadian tak mengenakan  saat berusaha memvideo wajah Ronald Tannur. Dia dihalangi-halangi polisi mengambil foto Ronald Tannur. Sampai-sampai, badannya ditarik mundur menjauh dari Ronald.

“Terlalu berlebihan sekali pengamanannya. Dikawal banyak polisi. Coba kalau tersangka bukan anak pejabat, pasti bentuk  pengawalannya tidak bakal seperti itu,” keluh Joko.

Joko bukan satu-satunya orang yang merasakan pengalaman polisi berusaha menutupi wajah Ronald. Arie pewarta foto diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen Ronald berjalan menuju ruang tahanan.

Sementara, ketua IJTI Korda Surabaya Lukman Rozaq mengecam tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan.

“Segala bentuk penghalangan liputan, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis kita kecam dan kita lawan,” Lukman Rozaq, Jumat, 6 Oktober 2023.

Sebagai catatan, Ronald Tannur saat itu menyandang status tersangka. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penetapan tersebut berlaku sejak Kamis (5/10).

“Jadi ditetapkan setelah 1×24 jam menjadi saksi,” sebut Pasma.

Dalam kasus ini Ronald dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Ronald kemungkinan bisa dipenjara selama 12 tahun.(joe)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO