VoiceIndonesia.co, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 29 September mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Pihaknya kini melakukan cegah terhadap sembilan orang untuk ke luar negeri terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementan.
“KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta.
Dilansir dari ANTARA, Sabtu, 7 Oktober 2023, Ali menerangkan pengajuan cegah ini berlaku hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranta dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.
Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.