VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat turut melakukan patroli siber untuk mengawasi atau memantau warga negara asing (WNA) yang ikut mengkampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
“Kita lakukan patroli siber juga, pantau di media sosial soal WNA yang Kampanyekan Paslon cagub atau cawagub tertentu,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (6/11/2024).
Menurut Roup, WNA memang tidak diizinkan untuk mengikuti pemilihan atau kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Harusnya kan orang asing itu memang tidak bisa mengkampanyekan dukungan bagi paslon tertentu, tidak bisa ikut pemilihan juga,” kata Roup.
Baca Juga: Temui Serikat Buruh Migran, Menteri PPMI Bahas Isu LPK
Hingga kini, pihak Roup belum menemukan indikasi keterlibatan WNA dalam kampanye pilkada.
“Sampai sekarang sih belum ada ya,” kata Roup.
Roup menambahkan bahwa jika pihaknya menemukan indikasi keterlibatan WNA dalam kampanye pemilihan pilkada, maka rekomendasi akan dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Kantor Imigrasi setempat.