VOICEINDONESIA.CO, Serang – Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek sebuah pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (7/9/2025).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan penggerebakan itu bermula dari laporan masyarakat. Selain itu, aparat juga turut menangkap pemilik pabrik berinisial SU (46), yang diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dengan beras premium selama 10 tahun.
Dari lokasi, petugas menyita 94 karung beras oplosan kemasan 25 kilogram bermerek terkenal, serta 10 ton beras lainnya.
Baca Juga: 23 ABK Selamat Usai Kapal Tenggelam di Perairan Jepara
“Pabrik tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun. Tersangka melakukan pengoplosan dengan mencampur beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller,” ujar Condro.
Menurutnya, beras oplosan itu dikemas dalam karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin pemilik merek, lalu dipasarkan melalui toko milik tersangka di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, beras oplosan tersebut dijual Rp200 ribu per 25 kilogram, dengan keuntungan mencapai Rp98.200 per karung.
Baca Juga: Lounge Khusus PMI di Bandara Harus Diperluas
Dari pengakuan tersangka, praktik curang ini telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Beras yang digunakan sebagian besar merupakan beras sisa hajatan yang dibeli seharga Rp10 ribu per kilogram. Yang masih layak dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu dioplos, lalu dikemas ulang dengan merek terkenal,” jelas Andi.
Polisi masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan beras ini.
