VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lama satu bulan sejak penetapan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 dan diumumkan kepada publik pada Senin (6/10/2025).
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami, atau yang akrab disapa Dirjen Ami, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Dirjen Ami di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Kemenkes Dorong Daerah Percepat Penerbitan SLHS untuk Program Makan Bergizi Gratis
Ia menuturkan, SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk memperoleh SLHS, sedangkan SPPG yang baru ditetapkan wajib memiliki sertifikat dalam jangka waktu sama.
“Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Luhut Optimistis Anggaran MBG Bakal Terserap Maksimal
Murti menambahkan, sertifikasi ini tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga menjadi jaminan kualitas makanan bagi penerima manfaat program.
“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” tegasnya.
