VOICEIndonesia.co, Surabaya – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ungkap adanya dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021, yang dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kompol I Putu Angga Feriyana, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara yang penyelidikan sebelumnya pada tahun 2023, dengan tersangka atau terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan hingga saat ini sudah mencapai incra dan vonis 7 tahun.
“Dari kasus tersebut kami telah menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru dalam kasus ini,” jelas Putu Angga.
“Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka yakni WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan, dimana kejadian ini terjadi pada tahun 2021,” tambahnya.
Putu menerangkan, bahwa terdakwa Bambang merupakan pensiunan PU Provinsi Jatim dan juga berprofesi sebagai kontraktor.
Sementara modus operandi yang dilakukan empat tersangka, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan, melainkan dilakukan penunjukkan secara langsung kepada Bambang Soedjatmiko terdakwa sebelumnya.
“Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening juga disinyalir tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” urai Putu.
Sedangkan kerugian dari empat desa mencapai Rp 1,2 milyar, yang terbagi sekitar Rp. 300 juta pada masing-masing desa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 milyar.
Dalam ungkap kasus ini barang bukti yang disita antara lain dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kwitansi penyerahan uang dari masing-masing Desa kepada terdakwa Bambang.
Kemudian keuntungan kepala desa yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara belum ada. Karena hanya dijanjikan oleh terdakwa saudara Bambang, namun dalam proses pekerjaannya tidak selesai karena anggaran dibawa oleh saudara Bambang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” ungkap Putu Angga.(joe/dit)