VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam praktik judi online sepanjang 2024. Adapun, jumlah transaksi sebanyak 7,5 juta kali dengan total nilai mencapai Rp957 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut bansos bagi penerima yang terbukti menggunakan dana tersebut untuk berjudi secara daring.
“Nanti akan kita telusuri dan cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol (judi online), bantuan sosialnya akan kita hentikan,” kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menegaskan pencabutan ini akan diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk bagi warga yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.
“Pokoknya kita kasih hukuman. Kalau terbukti, bansos langsung dicabut,” ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini bekerja sama dengan PPATK untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening oleh PPATK akan menjadi pedoman untuk mengevaluasi efektivitas penyaluran bantuan, termasuk terhadap rekening penerima yang terindikasi tidak aktif atau hanya menerima transfer tanpa transaksi lain.