VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah selesei diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025) malam.
Di hadapan awak media, ia langsung menjelaskan apa saja pertanyaan yang diberikan penyidik KPK terhadapnya.
“Alhamdulillah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ungkapnya.
Ditanya soal apa saja pertanyaan yang diberikan penyidik KPK, Khofifah mengatakan bahwa banyak pertanyaan.
“Banyak, tapi kalau struktur di OPD ya ada pertanyaan. Jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget. Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD, kira-kira itulah kawan-kawan,” jelasnya.
Soal materi pertanyaan, Khofifah mengatakan bahwa sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur. Begitu ya kawan-kawan, matur nuwun,” tegasnya.
Sementara ditanya soal nilai dari kasus dana hibah tersebut, Khofifah menegaskan tidak ada pertanyaan soal itu.
“Gak onok pertanyaan iku rek (Tidak ada pertanyaan itu),” tandasnya.
Khofifah diperiksa KPK selama 8 jam di Polda Jatim, itu sejak pukul 10.00 WIB, dan baru selesei pukul 18.27 WIB.
Pemeriksaan terhadap Khofifah sendiri yakni terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Kasus dana hibah Pokmas ini menyeret sejumlah nama, termasuk anggota legislatif dan pihak swasta. Skema dana hibah yang semestinya untuk penguatan kelompok masyarakat, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus.
Proses penyidikan terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman penyidik terhadap alur dana dan proses verifikasi Pokmas penerima hibah.(joe)