Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua tersangka berinisial RM (20) dan JA (19) asal Cibinong, Kabupaten Bogor menjual CR (22) sebagai korban untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial di sebuah hotel.
“Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” ungkap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Dilansir dari ANTARA, Kamis, 10 Agustus 2023, Taufik menjelaskan bahwa dua orang tersebut ditangkap personel Polres Malang pada 2 Agustus 2023 di hotel yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pelaku menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi perpesanan tertentu.
Menurutnya, korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
Saat menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp650 ribu dan dua buah telepon seluler.
Terungkap bahwa kedua tersangka memiliki peran setiap orangnya. Tersangka RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari hidung belang.
Kedua tersangka tersebut meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.
Taufik menambahkan antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak satu bulan sebelumnya.
Pada mulanya, tiga orang tersebut sepakat untuk berlibur ke Gunung Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.
“Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan hidung belang,” ungkap Taufik.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasa 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.
“Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan,” ungkapnya.