VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Kotim), Abdul Azis yang dinilai telah sesuai ketentuan hukum. Hal ini disampaikan merespons kritik Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang mempersoalkan terminologi OTT dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan OTT tersebut dapat dilakukan ketika seseorang ditemukan pada saat melakukan tindak pidana atau segera setelahnya.
“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
Baca Juga: Babak Baru Skandal Kuota Haji 2024, KPK Tingkatkan Status ke Penyidikan
Ia pun mengungkapkan kronologi penangkapan itu dimulai pada penyelidikan. Kemudian, pada pertengahan Juli 2025, KPK mendapat informasi adanya peningkatan komunikasi dan proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak terkait kasus ini.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK membagi tim menjadi tiga kelompok yang beroperasi di Jakarta, Kendari, dan Makassar. Tim Jakarta dan Kendari berhasil mengamankan tersangka terlebih dahulu dan memperoleh informasi tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatan Bupati Abdul Azis.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK
“Informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan. Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ,” jelasnya.