JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor PT ATT atau LPK SAA di Bandung Jawa Barat.
Dalam sidak yang dilakukan tim Satgas pada 8-9 Januari 2021, terdapat sebanyak 21 calon PMI yang berasal dari Jawa Barat dan Banten telah mendaftar ke perusahaan tersebut untuk bekerja di Qatar.
Para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) ini tergiur akan iklan dari perusahaan tersebut yang menawarkan lowongan kerja di Qatar dengan tawaran gaji yang menggiurkan, baik sebagai pekerja formal maupun informal sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).
Baca Juga : BP2MI Gagalkan 200 Calon PMI Ilegal ke Dubai
Melangsir Dari Kompas.com, Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono menghimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah. “Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat,” kata Suhartono, Minggu (10/1).
Sementara, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Eva Trisiana menjelaskan, penempatan PMI sektor domestik ke Negara Qatar yang merupakan negara timur tengah masih dilarang dan ditutup.
Sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
Dalam pemeriksaan lanjutan, diduga PT ATT/LPK Syekh Ahmed Alfarouq melakukan aktivitas layaknya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Baca Juga :Â Menaker Perluas Kesempatan Kerja di Luar Negeri bagi PMI tahun 2021
Padahal diketahui tidak memiliki SIP3MI (Surat Izin PerusahaanPenempatan Pekerja Migran Indonesia) melainkan hanya sebuah yayasan dengan nama yayasan Syekh Ahmed Alfarouq yang izinnya terdaftar sebagai organisasi di Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
“Calon PMI baik laki-laki atau perempuan yang akan diberangkatkan dapat diduga untuk bekerja diduga sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Negara Qatar, Karena belum memiliki kompetensi sebagai pekerja di perhotelan, restoran, dan lain-lain sesuai yang dijanjikan,” kata Kasubdit Perlindungan TKI Kemenaker Muhammad Ridho Amrullah. Di lokasi sidak, ditemukan kelengkapan dokumen calon PMI dan surat izin perusahaan, dokumen formulir dan hasil medical check-up yang akan diberangkatkan.
Selain itu, lokasi perkantoran tidak dilengkapi papan nama sebagaimana layaknya kantor atau lembaga penempatan pada umumnya. “Hal ini mengindikasikan lembaga tersebut akan mudah berpindah tempat atau membubarkan diri untuk melepas tanggung jawabnya ketika telah menempatkan para PMI,” Kata Ridho. (Irawan)