Kupang- Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur(NTT) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kalimantan Utara tanpa dilengkapi dokumen tenaga kerja yang sah.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B konfirmasi di Kupang, Minggu siang mengatakan puluhan calon PMI itu digagalkan keberangkatannya ketika hendak menaiki KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (10/6) malam menuju ke Kalimantan.
“Kita tahu bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia sehingga kita duga mereka akan dikirim ke sana,” katanya.
Saat ini, ujar dia sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu masih ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang merekrut dan memberangkatkan mereka.
Dia menambahkan penggagalan keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu dilakukan setelah aparat polisi setempat melakukan penyelidikan mendalam.
Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) itu mengaku tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Yang mereka tahu mereka dijemput oleh seseorang yang menggunakan kendaraan sewaan dan menjemput di tempat penginapan Kecamatan Alak.