VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memeriksa 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 196 WNA yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berupa penyalahgunaan izin tinggal, dengan jumlah mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari total pelanggaran.
“Dari 229 WNA yang terjaring, sebagian besar melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Ini menunjukkan masih banyak yang menyalahgunakan izin bukan untuk tujuan sebenarnya,” ujar Yuldi di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Kapal Terbakar di Laut Taiwan, 6 ABK Indonesia Diselamatkan
Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni 82 orang atau sekitar 35,8% dari total, disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Dari sisi wilayah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan terbanyak dengan 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini menambah rangkaian pengawasan intensif yang dilakukan Ditjen Imigrasi sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo, Kemensos Pamer 9 Arah Kebijakan
Sebelumnya, operasi serupa telah dilakukan di Bali dan Maluku Utara, dengan total 312 WNA terjaring.
Imigrasi juga memperluas pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang dijadikan penjamin WNA.
Di Batam, ditemukan 12 perusahaan bermasalah, sementara di Bali, 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Dalam Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Yuldi menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah memperkuat pengawasan WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
“Pengawasan Imigrasi memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan bekerja di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan,” tegasnya.