MEDAN,AKUUPDATE.ID – Polres Batu Bara berasil gagalkan pengiriman 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia .
Para Pekerja Migran tersebut akan dibawa menggunakan kapal tongkang melalui jalur tikus di perairan selat Malaka, Batu Bara, Terkait digagalkannya pemberangkatan tenaga kerja ilegal tersebut, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan PMI setelah mendapatkan informasi.
“Diamankannya para Pekerja Migran ilegal di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Mereka ditemukan berada di rumah milik Haidir alias Khoirul,” katanya, Senin (11/1/).
Baca Juga : Tergiur Gaji Yang Tinggi, 21 PMI Diciduk Tim Satgas
“Diamankannya para Pekerja Migran ilegal di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Mereka ditemukan berada di rumah milik Haidir alias Khoirul,” ujarnya, Senin (11/1/2021).
Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, bahwa dari lokasi tersebut pihaknya berasil mengamankan 17 orang yang siap diberangkatkan.
“Dari ke-17 orang tersebut, tidak ada satu pun warga Batubara. Sebanyak 13 orang di antaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat,” ungkapnya Kapolres saat konfrensi pers di Mapolres Batubara.
Dari penggerebekan tersebut, petugas Satreskrim Polres Batubara mengamankan 19 unit ponsel dan 13 paspor. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Haidir pemilik rumah yang menampung para Pekerja Migran sebagai tersangka, begitu juga pemilik kapal tongkang, Deni, yang saat ini masih buron.
Baca Juga : Gerebek Apartemen, BP2MI Amankan 18 Orang Calon PMI Ilegal
“Hingga kini, ke-17 orang yang diamankan (PMI), masih dipriksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka yang gagal diberangkatkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batubara. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya,” ucapnya.
Dalam penyeludupan tenaga kerja ilegal tersebut, para Pekerja Migran dipatok biaya yang variatif, “Hasil dari pemeriksaan, satu orang Pekerja Migran ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi Pekerja Migran di Malaysia,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,” pungkas AKBP Ikhwan Lubis. (Irawan)