VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Sebanyak 31 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi kembali dideportasi dari Malaysia setelah beberapa waktu ditahan oleh otoritas setempat dan saat ini tiba di Dumai, Provinsi Riau.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu di Pekanbaru, Selasa, mengatakan seluruh PMI selanjutnya diberangkatkan ke rumah ramah PMI di Kantor P4MI Kota Dumai. Mereka didata untuk menunggu dipulangkan ke daerah asal. “Dari total 31 orang yang dipulangkan, 24 di antaranya laki-laki dan 7 perempuan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Aceh sebanyak 14 orang, Sumatera Utara 10 orang, dan sisanya dari berbagai daerah lainnya.
Baca Juga : BP3MI Kepri Cegah CPMI Non Prosedural Berangkat ke Singapura
Dalam pemulangan pada Senin (10/3) itu lanjutnya ada dua PMI perempuan yang sedang mengandung, masing-masing berusia kehamilan tujuh bulan dan tiga bulan. Keduanya dalam kondisi sehat dan bisa langsung kembali ke daerah asalnya.