Kemenkumham Bali usir WNA Inggris yang berbuat onar setelah dipidana

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kemenkumham Bali usir WNA Inggris yang berbuat onar setelah dipidana

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali berencana mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang berbuat onar setelah orang asing tersebut menjalani pidana.

“Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, baru kami akan melakukan deportasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu.

Saat ini, WNA Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills itu masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Menurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius semua pihak dan menunjukkan pentingnya untuk menjaga keamanan, terutama terhadap WNA yang melanggar hukum.

Baca Juga : Bareskrim Polri Siap Tindak WNA di Tambang Ilegal

Pramella mengajak peran aktif masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia